Legalitas Kantor Kami
Legalitas Kantor Kami
Pada tahun 2018 Raja Nainggolan mendirikan kantor praktik praktisi akuntan publik bernama kantor akuntan publik Raja Nainggolan dengan nomor ijin kantor NOMOR 530/KM.1/2018 dan pada tanggal 30 maret 2023 akutan publik Raja Nainggolan merger bergabung dengan kantor akuntan publik LIASTA, NIRWAN, SYAFRUDDIN & REKAN di Jakarta Timur NOMOR 143/KM.1/2023.
Berkolaborasi dengan kami
Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan Cabang Jakarta Timur adalah kantor akuntan publik yang terpercaya, independen, dan bekerja berdasarkan fakta. Dalam memberikan jasa, kami mengedepankan integritas, objektivitas dengan cara yang kompeten dan cermat.
Berkolaborasi dengan kami
Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan Cabang Jakarta Timur adalah kantor akuntan publik yang teguh, independen, dan bekerja berdasarkan fakta. Dalam memberikan jasa, kami mengedepankan integritas, objektivitas dengan cara yang kompeten dan cermat.
Kami menyediakan jasa audit laporan keuangan, perpajakan dan konsultasi yang diberikan dengan sepenuh hati dan tekun untuk memenuhi harapan klien kami. Pertimbangan yang menjadi dasar layanan kami adalah efektivitas biaya, layanan yang luas, profesionalisme dan kerahasiaan.








Address
Branch East Jakarta: Jl. Malaka Raya No. 1A, RT 18 RW 07, Malaka Sari, Duren Sawit, 13460
Contacts
0813-1661-0108