Piutang Tak Tertagih

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih boleh dibebankan sebagai biaya, antara lain sebagai berikut: i. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; ii. wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak berbentuk hard copy dan soft copy; dan iii. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut; telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional. Sementara itu, penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia, dan/atau penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

5/8/20241 min read